Goodnews – Kasus Skandal Korupsi minyak goreng kembali mencuat bersamaan dengan mundurnya Airlangga Hartarto, kejaaksaan agung mengungkapkan temuan terbarunya.
Kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya untuk periode 2021-2022 masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Jika ada perkembangan atau pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus ini, kami akan segera memberitahukan,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan bahwa pihaknya sedang menelaah 46 jawaban yang diberikan oleh Airlangga.
Jawaban tersebut didapat dari panggilan pertama Kejagung terhadap Airlangga Hartarto.
Kuntadi menjelaskan bahwa mereka akan memverifikasi informasi tersebut dengan keterangan dari saksi lain untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
“Kami akan mengevaluasi dan mendalami apakah informasi yang ada sudah memadai atau memerlukan tambahan keterangan,” jelas Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto masih dalam tahap awal penyidikan.
Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor CPO yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
“Kami masih mendalami apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Tujuan kami adalah untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” jelas Kuntadi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menargetkan tiga perusahaan besar sebagai tersangka dalam skandal korupsi izin ekspor minyak sawit mentah untuk periode 2021-2022.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus ini meliputi Musim Mas Group, Permata Hijau Group, dan Wilmar Group.
Penetapan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis terhadap lima terdakwa pada 12 Mei 2023.
Para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman termasuk Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, yang dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Lin Che Wei, analis dari Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mendapatkan pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Master Parulian Tumanggor, yang menjabat sebagai Komisaris di PT Wilmar Nabati Indonesia, telah menerima hukuman penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, dengan opsi kurungan tambahan dua bulan jika denda tersebut tidak dilunasi.
Stanley, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Terakhir, Pierre Togar Sitanggang, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, dihukum satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.