Jakarta, Goodnews – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak dan merugikan masyarakat. Dalam rapat kabinet yang digelar sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi keras agar tidak ada perlindungan terhadap pelaku judi online. Presiden menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan bahwa dalam rapat kabinet tersebut, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya kerja sama antara Kementerian dan Lembaga terkait untuk memberantas judi online.
“Beliau menekankan kerja sama lintas Kementerian dan Lembaga untuk memberantas masalah ini (judi online) secara tuntas,” kata Meutya.
“Presiden Prabowo juga menginstruksikan agar tidak ada kongkalikong dan akan terus memastikan bahwa tindakan ini tidak hanya berhenti pada penutupan situs, tetapi juga mencakup penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyedia layanan judi online,” tambahnya.
Presiden juga menekankan perhatian khusus kepada masyarakat kecil yang sering menjadi korban judi online yang berujung rusaknya ekonomi keluarga dan kesejahteraan sosial.
“Masyarakat bawah adalah yang paling terpengaruh, dan negara harus memberikan perhatian lebih untuk melindungi mereka dari dampak buruk judi online,” ujar Meutya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan data mencengangkan terkait perputaran uang dari judi online.
“PPATK mencatat perputaran uang terkait judi online pada semester II tahun 2024 mencapai Rp283 triliun, meningkat signifikan dibandingkan semester I. Dulu, transaksi judi online masih menggunakan nominal jutaan, namun sekarang transaksi bahkan bisa dimulai dengan nominal seribu atau sepuluh ribu rupiah. Ini menunjukkan bahwa transaksi judi online semakin masif,” kata Ivan.
Ivan juga menambahkan bahwa fenomena perjudian online kini semakin merambah ke kelompok usia yang lebih muda.
“Yang lebih mengkhawatirkan adalah data demografis yang menunjukkan bahwa pemain judi online semakin muda. Bahkan, kami mencatat sejumlah pemain berusia di bawah 10 tahun,” tegas Ivan.
Pemerintah melalui berbagai Kementerian dan Lembaga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan judi online secara menyeluruh, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda dari dampak negatif perjudian online yang semakin merajalela.
Langkah yang dilakukan Pemerintah dapat menggugah kesadaran semua pihak dan mengurangi dampak negatif yang dapat mengancam moralitas maupun stabilitas sosial masyarakat Indonesia.